Caleg Murni Orang Lokal

>> Rabu, 21 Januari 2009

Sindo, Thursday, 11 December 2008

BANDUNG (SINDO) – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Jawa Barat menjamin semua calon legislator (caleg) mereka benar-benar orang lokal di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Menurut Sekretaris DPP Pakar Pangan Jawa Barat Henda Surwenda Atmaja, penempatan para caleg yang benarbenar berdomisili di dapil mereka tak lepas dari tekad partainya untuk memberdayakan seluruh potensi masyarakat dan sumber daya alam yang ada untuk kepentingan rakyat di Jawa Barat.

”Untuk mencapai tekad tersebut,Pakar Pangan akan membangun dan memberdayakan masyarakat di daerahdaerah. Masing-masing caleg dimunculkan sesuai dapilnya karena lebih mengetahui situasi dan kondisi masyarakat,” terang Henda.

Seperti diketahui, sebagian parpol peserta Pemilu 2009 memasang caleg yang berdomisili tidak di dapilnya. Bahkan di Jawa Barat,banyak caleg yang berdomisili di provinsi lain, terutama caleg-caleg DPR RI. Henda mengatakan, dengan penempatan caleg di dapil sesuai domisilinya, Pakar Pangan m e m b u k t i k a n sebagai partai bernuansa lokal pertama dalam struktur perjuangan nasional. Otonomi kewenangannya berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

Dia menyebutkan, DPP Pakar Pangan Jawa Barat yang berkantor di Jalan BKR No 12 Kota Bandung telah membentuk DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) di 24 kabupaten/kota di Jabar.Pakar Pangan belum memiliki DPK di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

Di tingkat kecamatan,Pakar Pangan memiliki 475 DPC (Dewan Pimpinan Kecamatan). Soal target raihan suara dan kursi legislatif pada Pemilu 2009,Henda menyatakan,Pakar Pangan cukup realistis.

”Untuk DPRD tingkat provinsi, satu kursi dari setiap dapil saja sudah bagus,”jelasnya. Pakar Pangan memasang 25 caleg yang tersebar di 10 dapil. Sebagai partai baru, lanjut Henda, Pakar Pangan tidak bergerak secara massal.Para calegnya diisntruksikan untuk langsung bergerak ke tengah masyarakat. Basis Pakar Pangan di Jabar antara lain terdapat di Kabupaten dan Kota Bogor,Kabupaten dan Kota Bekasi,Kota Bandung,Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,serta Kabupaten dan Kota Cirebon.

Setiap caleg diberi target menggalang simpatisan dan anggota untuk mengamankan potensi suara. Caleg DPRD kabupaten/kota minimal harus mampu menyebarkan 5.000 kartu tanda anggota (KTA). Sedangkan caleg DPRD Jabar harus mampu menyebarkan minimal 25.000 KTA. ”Semua KTA yang keluar harus menjadi jaminan bahwa pemegangnya akan memilih Pakar Pangan,” tandas Henda. (putu nova a putra)

Dikutip dari : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/195143/

Baca selengkapnya...

KOMENTAR TERBARU

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP